Suaraindo.id – Memasuki bulan politik, Lurah Pasiran, Kota Singkawang, Andreas Aan menghimbau Ketua Rukun Tetangga (RT) tidak berpolitik. Maka secara tidak langsung bisa dipahami, bahwa pengurus RT tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye apapun. Sehingga kelurahan memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada RT di wilayahnya, Kamis (26/10/2023).
Andreas Aan mengatakan, sesuai Perwali nomor 38 tahun 2020, bagi ketua RT yang terlibat maupun mengikuti sebagai caleg harus mengundurkan diri sebagai ketua RT, di ketahui ada 3 ketua RT di kelurahan Pasiran yang ikut caleg pada Pemilu 2024.
“Sebagai Lurah Pasiran saya menghimbau agar pengurus RT tidak terlibat dalam aktivitas kampanye apapun, sehingga kelurahan memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada RT di wilayahnya,” ujar Andreas Aan.
“Bagi ketua RT yang ikut berkompetisi sebagai caleg di Pemilu 2024 diharapkan mengundurkan diri sebagai ketua RT, sesuai Perwali nomor 38 tahun 2020,” tegasnya.
Lurah Pasiran juga mengatakan, bahwa ketua RT memiliki peran penting dalam kelancaran pemilu serta garda terdepan sebagai penyambung lidah di kelurahan.
“Ketua RT merupakan garda terdepan, serta lebih mengenal masyarakatnya,”ujarnya.
Lurah Pasiran berharap ketua RT juga sebagai Pantartih untuk berperan aktif dalam menyampaikan kepada masyarakat serta untuk ikut menyukseskan pemilu 2024 dengan jujur, adil dan damai.
“Berharap ketua RT ikut berperan aktif untuk menyukseskan pemilu 2024 dengan jujur, adil dan damai,” pungkasnya.













