Suaraindo.id – Polsek Kapuas Polres Sanggau mengamankan dua tersangka NL dan RMS yang diduga sebagai penguna dan pengedar barang terlarang Narkotika jenis sabu pada Sabtu (21/10/2023) dini hari.
Kapolsek Kapuas IPTU Heri Triyana mengatakan dirinya memimpin langsung kegiatan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu – sabu di dalam wilayah hukum Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Kemudian berdasarkan laporan masyarakat tersebut saya bersama tim polsek kapuas langsung melaksanakan penyelidikan dan tidak lama setelah itu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diamankan pada lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Heri Triyana.
Kapolsek juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi.
“Yang pertama kita amankan yaitu NL di Jalan KH. Dewantara dan RMS yang diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari kedua pelaku masing-masing diamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke mapolsek kapuas untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Iptu Heri Triyana mengungkapkan pada intinya untuk pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kapuas memang sudah seharusnya dilakukan penindakan tegas, karena peredaran narkotika tersebut sudah amat sangat meresahkan.
“Kami pihak kepolisian juga mengharapkan dukungan dari masyarakat yang apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, agar tidak segan-segan melaporkan kepada petugas kepolisian,”pintanya.