Suaraindo.id – Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pontianak telah mengeluarkan pernyataan keras yang menyerukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas dan mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kembali munculnya kasus yang mengguncang masyarakat, setelah belum lama ini kasus tanah rempang.
Pengurus Bidang PTKP HmI Cabang Pontianak, Hafiz Azhari, dalam pernyataannya menekankan pentingnya hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat. Dia menyatakan, “Aparat Kepolisian seharusnya menjadi penjaga, pelindung, dan pelayan masyarakat, namun tampaknya sekarang ini terlihat seperti mereka berkonflik dengan masyarakat,”katanya, Senin (9/10/2023).
Hafiz Azhari juga menyoroti hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi mereka secara publik, yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Ia menegaskan bahwa demokrasi adalah salah satu nilai yang harus ditegakkan bersama di Indonesia.
“Dengan tegas, kami mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Seruyan di Kalimantan Tengah dan menuntut agar Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini serta mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan, karena terbukti gagal melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ungkap Hafiz Azhari.
Ia menambahkan, “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, agar kasus serupa tidak terulang lagi di tanah air Indonesia yang kita cintai,”tutupnya.