Suaraindo.id – Baru- baru ini warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, hampir menjadi korban sasaran penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui pesan Whatsapp.
Sebuah pesan yang sepertinya diedarkan secara berantai kembali mensasar pengguna smartphone android dan mengklaim bahwa adanya pelanggaran lalu lintas juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Iya, saya dapat Whatsapp ini (WA) saya juga bingung kapan saya melanggar aturan lalu lintas. Tapi saya juga heran kok yang dikirim bukan surat melainkan APK sistem aplikasi untuk diinstal di Hp, makanya saya tanya,”kata Dina, warga yang nyaris jadi korban penipuan, Rabu (1/11/2023).
Setelah ditelusuri faktanya, klaim yang mengatakan bahwa surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar.
Dilansir dari Kominfo, pihak kepolisian menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu modus surat tilang elektronik, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan tidak menginstal aplikasi yang mencurigakan.
Catatan Redaksi: Jika Anda menerima pesan yang mencurigakan, pastikan untuk memverifikasinya dengan pihak yang berwenang sebelum mengambil tindakan apa pun. Keamanan dan privasi Anda sangat penting.