DPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
DPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-14 Masa Sidang I tahun sidang 2023/2024 kali ini dengan agenda persetujuan DPRD Kota Palangka Raya terhadap Raperda Kota Palangka Raya tentang pajak dan retribusi daerah, kegiatan rapat paripurna ( Rapur) digelar secara zoom meeting dari masing-masing tempat, Rabu ( 22/11/2023) malam.

Adapun susunan agenda rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut selain persetujuan DPRD Kota Palangka, yaitu laporan Bapemperda, permintaan persetujuan, pembacaan keputusan dan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara bersama.

Rapat paripurna DPR kota Palangka Raya dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kota Palangka Basirun B Sahepar didampingi juru bicara Tim Bapemperda DPRD kota Palangka Raya,Yudhi Karlianto Manan di ruang komisi DPRD Kota Palangka dan dihadiri oleh anggota DPRD,dan Tim Bapemperda DPRD Kota Palangka yang mengikuti rapat secara zoom meeting, serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palangka, Hera Nugrahayu, pejabat,Kapala dinas dan badan di lingkup Pemerintah kota Palangka serta pihak TNI-POLRI dan awak media cetak dan elektronik.

Dalam laporan penyampaian tim Bapemperda DPRD Kota Palangka yang diketuai oleh Vina Panduwinata dan di wakilkan oleh juru bicara Bapemperda DPRD kota Palangka, Yudhi Karlianto Manan mengatakan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Kota Palangka pada prinsipnya menyetujui terhadap Raperda Kota Palangka yang diusulkan terkait Tentang Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya.

” Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Palangka Raya atas Raperda tentang pajak dan Retribusi Kota Palangka, sekaligus Fraksi – fraksi di DPRD Kota Palangka dapat menyetujui dan selanjutnya agar raperda ini segera bisa di laporkan kepada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi ” ucap Legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Sementara Pemerintah kota Palangka Raya melalui Pj.Walikota Palangka Raya,Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan telah melalui semua mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga menghasilkan produk hukum yang dapat disetujui dan selanjutnya nanti diharapkan segera menjadi Perda kota Palangka Raya.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Palangka dan seluruh unsur pendukung atas persetujuan DPRD Kota Palangka terhadap Raperda Kota Palangka tentang pajak dan Retribusi Daerah dan nantinya dapat disahkan menjadi Perda Kota Palangka Raya” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Berita acara bersama atas keputusan terhadap Raperda Kota Palangka tentang pajak dan Retribusi Kota Palangka.

  • Bagikan