Pemprov Kalbar Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan
kegiatan Fasilitasi Persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (08/11/2023). (Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/ist)

Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, membuka kegiatan Fasilitasi Persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (08/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Prov Kalbar Hendra Bachtiar.

Pj Sekda Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada kabupaten/kota dan desa di seluruh Kalbar yang masih bertahan melakukan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa.

Dikatakan Bari, kegiatan itu menjadi wadah untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa sesuai Amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaan.

Diungkapkan Bari, dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai perlu dilakukan beberapa langkah yaitu, melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan atau bank terkait dana desa. Lembaga keuangan atau bank sebagaimana dimaksud wajib mempunyai jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Siskeudes Kemendagri. Bupati atau Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Transaksi non tunai pada pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Barat diharapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 sudah dapat dilaksanakan yang meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa demi tercapainya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam keuangan desa,” imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya transaksi non tunai, tidak ada lagi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pengelolaan dana desa. Serta dapat mempercepat proses peningkatan pajak di kabupaten masing-masing, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak dengan berbagai alasan.

Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil sesuai dengan Undang-undang HKPD No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sudah berdasarkan dengan sistem opsyen. “Kalau dulu bagi hasil itu menunggu dengan sistem 70%-30%. Sekarang provinsi hanya dapat Provinsi 33%, kabupaten 66%. Kabupaten mendapatkan lebih besar persentase bagi hasil, ” tandasnya.

  • Bagikan