Suaraindo.id – AT (24), seorang pemuda asal Sukadana akhirnya ditangkap petugas dari Satuan Reserse Polres Kayong Utara lantaran telah melakukan pelecahan terhadap seorang perempuan dengan mengedit dan memposting gambar tak senonoh di media sosial.
“Pelaku mengaku karena sakit hati terhadap korban, kemudian pelaku menggedit foto korban dengan gambar tidak wajar, lalu disebar dengan akun bodong yang sengaja dibuat pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hendra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (30/10/2023).
Kasat Reskim mengatakan dari hasil penyelidikan AT ia mengakui bahwa foto korba pelecehan lebih dari satu, kemudian foto diposting agar korban malu.”Dia sakit hati saja, korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu diposting agar korban itu malu,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kata Hendra, AT dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta Rupiah.