SuaraIndo.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 4810,19 gram yang di gelar di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring, Rabu (27/12/2023).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan November 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 45 ayat ( 4 ) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang / terlarang (Narkotika).
Disamping itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” kata Djoko.
Dilanjutkan Djoko, barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan oleh BNNP Sumsel pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.810,19 gram.
“Pada tanggal 26 November 2023, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya palembang – Jambi Sungai Lilin Kec . Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Tersangka Novan Pratama Bin Asrani dan Marutha Jaya Bin Mahyudin Bana.
Barang Bukti narkotika yang disita adalah sabu sebanyak 4.819,19 gram. Barang Bukti yang akan dimusnahkan sabu sebanyak 4.810,19 gram setelah disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 4 gram untuk uji Laboratorium,” pungkasnya.