Lukas Enembe Gubernur Papua Terpidana Korupsi Meninggal Dunia

  • Bagikan
Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. SUARAKALBAR.CO.ID/Suara.com

Suaraindo.id-Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia Selasa (26/12/2023). Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sebut komplikasi.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Setelah sebelumnya Lukas Enembe diketahui mengidap berbagai penyakit.

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anthon Mote sempat mengungkapkan, kalau dirinya mengalami beberapa penyakit seperti stroke, diabetes, hipertensi, jantung, dan komplikasi ginjal hingga akhirnya terjadi komplikasi.

Pada September 2022 lalu pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sempat mengungkapkan kondisinya yang menurun. Hal ini karena komplikasi dari berbagai penyakitnya.

Dilansir dari Suara.com, Lukas Enembe sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum

 

  • Bagikan