SuaraIndo.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, dua orang perlaku Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) keduanya warga Kenten Kota Palembang, konferensi pers di gelar di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring, Jumat (8/12/2023).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa kurir narkotika melalui darat dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke wilayah Provinsi Sumsel.
“Berhasil diringkus dua kurir sabu di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi KM 110 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih nomor polisi (nopol) BG 222 ZAU pada hari Minggu (26/11/2023),” ungkapnya.
Djoko melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan yaitu satu unit mobil dan tiga unit handphone milik tersangka. Serta dari pengakuan kedua tersangka sudah dua kali mengantar sabu-sabu dan masuk ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel dengan upah Rp.50 juta.
“Atas ulah tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Djoko.