Suaraindo.id-Masa Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 kemarin hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan agar para calon legislatif dan juga partai poilitik untuk mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh KPU juga Bawaslu perihal pemasangan atribut kampanye.
Lebih jauh Edi meminta agar dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) memperhatikan keselamatan warga. Jangan sampai ada Atribut Kampanye yang dapat merusak fasilitas umum.
“Untuk parpol dan para caleg diminta untuk memperhatikan keselamatan warga Pontianak sebagai pengguna jalan. Jangan sampai alat peraga kampanye dipasang di lokasi yang justru membahayakan warga,” kata Edi, baru-baru ini.
Dalam penempatan alat peraga kampanye baik caleg dan parpol dijelaskan Edi sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu.
Ketika pemasangannya menyalahi aturan, APK akan dapat dicabut. Kemudian alat peraga tak diperkenankan dipasang di pohon, apalagi dalam penempatan alat peraga itu dipaku di batang pohon.
“Kita ingin menjaga Kota Pontianak lebih tertib, rapi dan tidak kumuh karena pemasangan atribut-atribut yang tumpang tindih,” ungkapnya.