Suaraindo.id – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas Satu Pontianak mengungkapkan adanya aktivitas bongkar muat babi di Dermaga Kilometer 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang di duga belum mengantongi izin sandar dan bongkar.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas Satu Pontianak, Arif Maulana Hasan, menyatakan pihaknya akan memanggil agen kapal dan pihak terkait, terutama karena di Kubu Raya belum memiliki terminal khusus untuk angkutan hewan.
” Kita akan segera memanggil agen perkapalan, aktivitas bongkar muat babi di Kubu raya, “katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurut keterangan dari Arif, jika pemilik kapal di duga tidak memiliki izin sandar atau pun bongkar muat.
“Setahu kami di Kubu raya, belum ada terminal khusus ( tersus)untuk operasional aktivitas bongkar muat babi, ” tegasnya.
Pemilik usaha ternak babi, Wira Sitompul, menjelaskan bahwa kapal angkutan ternak miliknya telah sesuai dengan peraturan lalu lintas hewan antar provinsi. Sementara dermaga bongkar yang digunakan disetujui oleh pemilik, instansi terkait, dan komponen masyarakat setempat.
“Kapal angkutan ternak yang datang hari ini Ijinnya sudah sesuai dengan peraturan lalu lintas hewan antar provinsi. Dermaga bongkar yang dituju pun disini atas kesepakatan dari pemilik, instansi dan komponen masyarakat setempat karena sangat sensitifnya penerimaan akan bongakar muat ternak babil,”ujarnya.
Sesuai dengan informasi dari K-S-O-P, Pontianak, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan situasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam aktivitas bongkar muat ternak babi di wilayah tersebut.