Belasan Pemanen Karyawan BHL PT.Delima Makmur Aceh Singkil Melakukan Aksi Mogok Kerja

  • Bagikan
Karyawan BHL PT.Delima Makmur Aceh Singkil Melakukan Aksi Mogok Kerja. (SUARAINDO.ID/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Sebanyak lima belas (15) orang pemanen karyawan Buruh Harian Lepas PT.Delima Makmur Aceh Singkil melakukan aksi mogok kerja. Alasan mereka mogok kerja terkait tuntutan kepastian kewajiban dan hak.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan mogok kerja yang dilayangkan pada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil.

Mogok kerja itu dilaksanakan pada selasa (16/1/2024) sampai dengan permasalahan selesai.

Aksi mogok BHL tersebut dipicu lantaran diduga adanya permasalahan hubungan kerja antara karyawan dengan Managemen Kebun Telaga Bakti PT.Delima Makmur Kabupaten Aceh Singkil.

Mereka tidak bekerja karena diduga mengalami tindakan yang semena-mena dilapangan.

Muhammad Najir, Humas PPPN dikonfirmasi media membenarkan terkait surat yang layangkan ke Disnakertrans tersebut.

“Ia, mereka pekerja PT.Delima Makmur itu akan melanjutkan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka ada titik temu,” kata M.Najir melalui sambungan WhatsApp, Rabu (17/1/2024).

Adapun poin tuntutan surat tertanggal 15 Januari 2024 yang dilayangkan ke Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil Antara lain.

1.Pemaksaan mengejar output kerja panen melebihi basis panen dan kemampuan pekerja, apabila output yang diminta kami tidak penuhi maka kami diancam dipecat.

2. Dialihkan pekerjaan dan tidak dikasi bekerja atau dirumahkan sebagai pemanen dengan alasan buah restan dan pekerjaan tunasan.

3. Apabila tidak membawa kernet panen atau helper (anak dan Istri) maka tidak boleh bekerja dengan alasan tidak dapat output.

4. Mekanisme pengangkatan SKU tidak ada kejelasan dan surat perjanjian kerja sebagai BHL sehingga nama nama yang sudah diusulkan SKU kemudian dibatalkan.

5. Apabila ijin tidak bekerja 2 hari maka akan diberlakukan sanksi skor 5-6 hari kerja.

6. Apabila pemanen tidak hadir bekerja maka BHL atas nama Istri pemanen yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja sebagai tenaga rawat tanaman.

7. Dalam pekerjaan panen dilapangan tiba-tiba kernet atau helper sakit, maka pemanen tersebut disuruh pulang dan tidak dicatat HK kerjanya walaupun sudah ada hasil panennya.

8. BHL hanya mendapat jatah kerja paling banyak 20 hari kerja dalam 1 bulan.

Dengan adanya permasalahan tersebut para pemanen tersebut menyampaikan tuntutan sebagai berikut.

1. Adanya perjanjian kerja yang jelas dan mengikat BHL panen dan BHL lainnya sehingga ada aspek perlindungan terhadap pekerja BHL

2. Menuntut adanya peraturan kerja bersama sehingga ada peraturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban.

3. Agar diatur organisasi kerja yang jelas sehingga mandor dilapangan tidak semena-mena terhadap karyawan.

4. Meminta kepada management perusahaan untuk memutasi atau memindahkan mandor panen Afdeling III (Kariaman Gulo), asisten Afdeling III Parianto Sirait), Manager kebun (Usman Harahap). Karena menurut pekerja mereka gagal dalam mengatur organisasi dan keharmonisan kerja di perusahaan.

Manager Kebun, Usman Harahap dikonfirmasi mengatakan terkait pemberitahuan mogok kerja tersebut telah diterima suratnya tanggal 15 Januari 2024.

“Sesuai aturan dinyatakan tidak sah dikarenakan tidak ada pemberitahuan mogok kerja kepada pihak perusahaan selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum mogok dilakukan,” kata Usman malau pesan WhatsApp.

Menanggapi permasalahan hubungan kerja dengan karyawan dia mengatakan telah melakukan sesuai dengan prosudur perusahaan yang berlandaskan undang-undang.

“Karyawan tersebut tidak ada kita pecat sampai saat ini. Melainkan sudah kami arahkan untuk bekerja, akan tetapi karyawan tersebut tidak menghiraukan,” tambahnya.

Dihari yang sama, Rahmatullah Humas PT. Delima Makmur Aceh Singkil menyebutkan perusahaan menerapkan aturan kepada karyawan asasnya parameter yang sama diseluruh unit kebun.

“Narasi adanya intimidasi dan hal negatif lain yang dituduhkan itu tidak benar. Kita tetap melakukan pembinaan kepada seluruh karyawan agar konsisten dengan tujuan semula masuk ke perusahaan mohon diberi pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan posisi yang tersedia,” ujar Rahmatullah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan