Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pengoplos BBM Bersubsidi

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sumsel berhasil amankan pelaku pengoplos BBM jenis solar bersubsidi dan barang bukti solar oplosan (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 9 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes (Pol) Sunarto menjelaskan bahwa Selasa tanggal 9 Januari tengah malam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim dari unit 2 Krimsus Polda Sumsel melihat ada aktivitas yang mencurigakan yang mana di TKP tersebut diduga tempat untuk melakukan aktivitas kemudian didapati bahwa di tempat tersebut terjadi kegiatan ilegal di bidang migas.

“Pelaku FJ (20) dan JM (16) melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM hasil olahan kemudian dengan BBM subsidi yang didapat dari para pelaku yang melakukan pengisian berulang di SPBU di seputaran Palembang,” ungkap Kombes(Pol) Sunart saat press rilis, Kamis (11/1/24).

Lanjut Sunarto, pelaku kemudian mencampur dengan perbandingan 100 liter minyak jenis olahan solar dengan 300 liter minyak BBM subsidi yang kemudian menghasilkan minyak yang menyerupai dengan apa yang diproduksi oleh Pertamina.

“Tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah kemudian merugikan masyarakat karena tidak bisa dijamin kualitas yang sesungguhnya,” ujarnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 23 baby tank berkapasitas 1000L dengan rincian 18 baby dalam keadaan kosong dan 5 baby tank berisikan solar bersubsidi, 1 buah tedmond berisikan 5000L solar bersubsidi, 1 buah mesin pompa, 1 buah mesin dinamo, 1 buah flowmeter, 2 buah selang 2 inch ukuran 10 meter, 1 buah alat pengaduk yang terbuat dari kayu.

“Pelaku FJ ini merupakan pekerja suruhan dari pelaku AM yang saat ini masih kita kejar, dia dibantu oleh RF selaku pengawas kegiatan di gudang yang kebetulan saat itu tidak ada di tempat sehingga belum belum juga berhasil ditangkap. Sedangkan FJ dan JM mendapat upah Rp. 500.000 setiap bulannya yang dibayar oleh AM,” terangnya.

Sunarto melanjutkan, Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 60 Milyar.

“Selanjutnya rencana tindak lanjut yang akan pihak kita lakukan yaitu mengirimkan sampel BBM oplosan ke Pertamina untuk uji lab serta pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tandas Sunarto.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan