Suaraindo.id – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangap keamanan Bandara Internasional Supadio karena nekat membawa narkoba jenis sabu dengan cara memasukkanya kedalam Hak Sendal Wanita pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 06.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut merupakan Warga Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dengan inisial MR (43) dan SF (41), dengan tujuan penerbangan Bandara Internasional Juanda Surabaya melalui maskapai Citilink.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan terkait dua ibu rumah tangga diamankan upaya penyelundupan narkoba tujuan Surabaya.
” Iya, memang benar tadi tim gabungan yang turun dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan dari kita, Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ucapnya saat di Konfirmasi kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
” Selain barang bukti 12 bungkus diduga kuat narkoba jenis sabu yang diamankan, 2 tas warna hitam dan cream, satu unit HP dan 1 kantong plastik berisikan sendal milik pelaku juga sudah diamankan,” ujar Kapolres Wahyu
Dilanjutkanya lagi, saat ini proses sedang berjalan akan lakukan penyelidikan lebih lanjut guna melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Saat ini keduanya masih diperiksa, selain proses hukum, kami juga akan dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













