Kasus Rudapaksa Anak 7 Tahun Berakhir Damai, KPAD Kubu Raya Angkat Bicara

  • Bagikan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya Diah Savitri saat menerangkan kepada awak media terkait kasus pencabulan Anak Usia 7 tahun (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Suaraindo.id-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya angkat bicara, sikapi kasus pencabulan anak berusia 7 tahun yang sempat dilaporkan ke Polisi pada Febuari 2023 lalu.

Menurut keterangan pihak Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, saat itu pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pendampingan terhadap korban namun hal tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan bahwa korban sudah didampingi oleh sebuah Yayasan, yakni Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).

“Saat itu kami sudah bisa berkomunikasi kepada pelapor untuk menawarkan pendampingan psikologis, pendampingan Rohani dan pendampingan Kesehatan, namun hal tersebut justru ditolak oleh pelapor atas dasar mereka sudah mendapatkan pendampingan dari pihak yayasan YNDN,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, sebagai instansi yang menangani hal tersebut, ia telah berusaha untuk mencoba memberikan apa yang sudah diwajibkan kepada KPAD khusunya dalam bentuk memberikan pendampingan.

“Kami tidak diberikan akses untuk itu, dan mereka (pelapor) lebih memilih untuk pendampingan dari yayasan, sebenarnya itu sama saja tidak apa apa akan tetapi paling tidak kami sudah mencoba melakukan kewajiban kami,” ungkap Diah Savitri saat ditemui awak media Kamis (4/1/2024) siang di Sungai Raya Dalam.

Lanjut, Diah menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan ke penyidik yang menangani saat itu untuk melakukan proses hukum sesuai dengan yang dipahami oleh pihak kepolisian.

“Kalau berkenaan soal proses hukum, itu bukan ranah saya. Kalau saya bicara pelayanan yang diberikan pemerintah daerah,” paparnya.

Kemudian, Diah mengungkapkan, saat proses hukum kasus tersebut berjalan, pihaknya pernah juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Namun terkait soal Restoratif Justice (RJ), pihaknya membantah terlibat langsung dalam proses mediasi antara terduga pelaku dan pihak korban.

“Untuk proses RJ sendiri kami tidak mengikuti, tidak ada duduk bersama dalam kesepakatan tetapi tiba-tiba diinformasikan sudah ada RJ. Pihak penyidik menginformasikan ke kami sudah ada kesepakatan (damai) antara dua belah pihak,” terangnya.

Meski begitu, dikatakannya lagi, pihaknya meyakini pihak kepolisian tidak sembarangan memberikan RJ kepada terduga pelaku.

 

  • Bagikan