Kurang Dari Sehari, Polsek Pontianak Kota Ringkus Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Pelaku Curanmor yang diamankan Petugas Kepolisian.SUARAKALBAR.CO.ID/Polsek Pontianak Kota

Suaraindo.id-Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, pada tanggal 27 Januari 2024 lalu.
Pelaku pencurian yang beraksi di malam hari berhasil diringkus di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/1/2024) sore.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ahmad (30), yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah kosnya. Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada pagi hari, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.

“Dengan bantuan keterangan korban dan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Anggota Reskrim kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas AKP Eeng Suwenda, Senin (29/01/2024).

Tidak memerlukan waktu lama, anggota Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku, yang berinisial F (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu pukul 16.00 WIB bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berencana menjual sepeda motor curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pengembangan apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian di lokasi lain,” tutur Eeng Suwenda.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Polsek Pontianak Kota berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar wilayah Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan