Mosi Tak Percaya pada Pimpinan DPRK Subulussalam Tidak Memiliki Dasar Hukum

  • Bagikan
M.Z.A Ridho Bancin, SH Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Hanura. (SUARAINDO.ID/A.Darminto)

Suaraindo.id – Mosi tidak percaya 16 Anggota DPRK Subulussalam terhadap kepemimpinan Ade Fadly Pranata Bintang saat ini tidak memiliki dasar hukum.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Subulussalam M.Z.A Ridho Bancin, SH menanggapi soal pergantian Pimpinan DPRK Subulussalam.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya,” kata Ridho, Sabtu (6/1/2024).

Ridho berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial, (kutip/ahli HTN Margarito)

“Mosi tidak percaya itu biasanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah, bukan parlemen ke parlemen. ‘Aneh bin ajaib’

Kalau diberikan kesempatan akan saya jelaskan ini secara ekplisit kepada kawan-kawan DPRK Subulussalam,” ujar Ridho.

Apalagi, kata Ridho ia mendengar kawan-kawan BKD mengganti posisi pimpinan ketua DPR. Semakin aneh bin ajaib.

Tugas dan fungsi pimpinan di atur oleh tatib no 2/2019 DPRK subulussalam. Bukan BKD atau kesepakatan para anggota dewan. Tugas BKD itu jelas di atur dalam tatib, tapi selama 4 tahun lebih ini apa sebenarnya kinerja BKD ini.

Bahkan dulu ada oknum anggota dewan yang terlibat masalah etika tapi BKD tutup mata dan telinga.

Malah hari ini yang bukan menjadi kewenangan BKD malah melakukan sesuka hati tanpa ada dasar hukum,” tambah Ridho.

Politikus Partai Hanura tersebut juga sayangkan ketua BKD yang notabene nya adalah mantan ketua DPRK tidak memahami secara penuh tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan, Ridho meminta mundur saja lah dari BKD.

Menurutnya, mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif, dan pimpinan juga secara sah di atur berdasarkan jumlah kursi yang di raih partai politik.

Jadi kalau mau menjadi pimpinan satu, Ia mengatakan berusahalah mendapat kursi terbanyak, bukan bersekongkol dengan anggota dewan dari partai lain dan mengalihkan secara tak berdasar tatanan pimpinan DPRK Subulussalam.

“Saya juga menyayangkan para anggota dewan yang ikut-ikutan dan tidak memahami aturan dasar sebagai angggota DPR.

Seyogianya para anggota dewan ini paham tugas dan fungsi nya sesuai tatib dan undang undang,” ungkap Ridho Bancin.

M.Z.A Ridho Bancin juga mempertanyakan kenapa baru sekarang mempermasalahkan, padahal empat tahun mata anggaran semuanya adem ayem, mungkin ia berpendapat karena tidak menguntungkan lagi sehingga para rekan anggota dewan yang lain menyerang ketua DPRK.

“Semoga masyarakat bisa menilai, kenapa belakangan ini anggota dewan mulai aktif, jelas sekali ini karena sudah dekatnya pemilihan legislatif (Pileg) kembali dan di indikasi tidak di akomodir nya kebutuhan pencairan di Keuangan,” tandas Ridho Bancin.

  • Bagikan