Pemilih Tambahan Kriteria Khusus Boleh Ajukan Pindah H-7 Pemilu

  • Bagikan
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi

Suaraindo.id – Prosesi menjelang pemilu 2024 mendatang terus berjalan bahkan perpindahan pemilih tambahan juga terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perpindahan memilih sampai batas akhir 15 januari 2024, namun bagi pemilih tambahan kriteria khusus boleh diajukan sampai h-7 pemilu.

Ketua KPU Kubu Raya Karyadi mengatakan, ada kemudahan bagi pemilih tambahan yang masuk dalam kriteria khusus yakni boleh mengurus kepindahan memilih hingga h-7 pemilu. Senin (15/1/2024).

“Adanya pendaftaraan untuk memudahkan warga tersebut, KPU Kubu Raya mencatat sudah ada pemilih tambahan yang masuk ke kubu raya namun ada pula pemilih Kubu Raya yang mengurus untuk pindah memilih di daerah lain,” ungkap Karyadi.

Kemudian Karyadi menyebutkan, daftar pemilihan tambahan dibuka sejak beberapa waktu lalu dan akan ditutup pada 30 hari sebelum pemilihan umum 14 februari mendatang dan untuk pemilih tambahan khusus sampai 7 Februari.

“Hal ini akan memudahan, agar masyarakat dapat memanfaatkan hal tersebut, khususnya bagi pemilih yang masuk dalam kriteria khusus agar tetap dapat menyalurkan haknya,”pungkas Karyadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan