Polda Sumsel Meringkus Tersangka Pembunuhan Sadis 4 Anggota Keluarga di Sekayu

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sumsel meringkus tersangka pembunuhan 4 anggota keluarga di Sekayu (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Pelaku pembunuhan terhadap empat orang korban di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gunakan puntung kayu.

Hal ini terkuak dari pengakuan tersangka Eeng Plaza (38) saat di gelar rilis di Mapolda Sumsel, Senin (01/01/2024).

Tersangka Eeng Plaza warga Purwosari kecamatan Lais kabupaten Banyuasin mengaku dimana puntung kayu di ambil saat dirinya lari ketika akan diserang korban Heri.

“Kayu itu saya ambil di sekitar rumah korban, puntung kayu (sisa pembakaran) panjang sekitar 1 meter, aku ambil lalu memukulkan ke korban Heri berulang-ulang, tidak ingat berapa kali,” ucapnya.

“Kayu itu juga aku pukul ke ibunya (Masturo) di dalam kamar, aku pukul sekali di kepala bagian belakang lalu terkapar dan saya mengikat tangannya, sudah itu aku lihat dua anak Heri Lari karena takut, lalu aku kejar mereka dapat langsung aku pukul juga pakai kayu itu,” katanya.

“Aku bawa masuk dalam pondok pukul sekali di kepala bagian belakang jatuh lalu aku ikat tangannya satu korban aku tendang masuk, ke wc karena kelihatan, satu lagi ada dalam di kamar,” lanjut Eeng.

Saat ditanya Wadir reskrimsus Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga, tersangka mengaku melakukan pembunuhan khususnya kepada anak-anak korban, tersangka mengaku perbuatannya takut ketahuan dan khilaf.

Tersangka termasuk pelaku pembunuh sadis dan kejam, diperkirakan aksinya menghabisi empat (4) korban sekitar sepuluh (10) menit bahkan tidak sampai.

Hanya dengan menggunakan kayu puntung, empat nyawa satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan dua cucu tewas di tangan tersangka.

“Dilihat dari fisiknya tersangka tinggi sekitar 155 cm dan berat sekitar 47 kg, sepintas kita tidak percaya tersangka raja tega dan sadis dalam sekejap 4 orang tewas dibantainya,” ungkap Wadir reskrimsus Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga.

Namun saat rilis barang bukti kayu belum di dapat, yang ada hanya pakaian yang berlumuran darah dan hp korban.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan