Suaraindo.id – Kapolsek Sekayam Polres Sanggau AKP. MR Pardosi pimpin pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial HB (33) warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu (24/01/2024) sore.
Kapolsek Pardosi dalam release nya pengungkapan dilakukan pada dua TKP yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya TP Narkotika jenis sabu- sabu di salah satu rumah yang beralamat di Dusun Engkahan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam dan ditemukan 4 buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 1,74 Gram dan Uang Tunai Rp. 314.000,-,”katanya,Kamis (25/01/2024).
Selanjutnya dari barang bukti yang ditemukan tersebut Polsek Sekayam melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan dirumah lainnya di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan TP Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya laporan dari masyarakat ini merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS