PT TLB Diperiksa KSOP Pontianak Terkait Izin Sandar dan Bongkar Muat Hewan Ternak

  • Bagikan
Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Pontianak

Suaraindo.id – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Pontianak melakukan pemeriksa kepada perusahaan agen pelayaran Kapal KM Intan 51.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP, Arif Maulana Hasan, menyatakan bahwa surat teguran telah dikeluarkan terkait kelalaian dan ketidakmemiliki izin sandar serta bongkar muat hewan ternak Babi di tepian Sungai Kapuas.

“Pihak KSOP akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi untuk memastikan dugaan pelanggaran aturan. Sanksi hukum masih dalam pendalaman, dan perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya dalam Keterangan Pers di Pontianak, Selasa (23/1/2024)

Seiring arahan Pj Gubernur Kalimantan Barat, KSOP telah mengadakan Rapat Koordinasi lintas instansi, mencapai kesepakatan bahwa bongkar muat hewan ternak Babi akan dipindahkan ke Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Sebagai langkah lebih lanjut dalam peningkatan pengawasan di Pelabuhan Pontianak, KSOP Kelas 1 Pontianak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis setelah insiden tidak memiliki izin sandar dan bongkar muat hewan ternak Babi di Sungai Kapuas.

Arif Maulana Hasan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP, menyampaikan bahwa Rakor dihadiri oleh pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Polda Kalimantan Barat, Polres Kubu Raya, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.

“Sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur, kita telah mencapai kesepakatan bersama untuk memindahkan kegiatan bongkar muat hewan ternak Babi ke Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak,” ungkap Arif.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menghindari potensi pelanggaran di masa mendatang. KSOP juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap perusahaan agen pelayaran PT TLB akan terus berlanjut untuk menentukan sanksi hukum yang diperlukan.

“Kita berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa pihak KSOP masih dalam proses pengumpulan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran, dan hasil lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya penyidikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan