Suaraindo.id – Terkait Proyek Normalisasi dan jebolnya tanggul banjir Sungai Penuntungan di Kota Subulussalam faktor bencana alam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Ir.Alhaddin menanggapi pemberitaan terkait aksi unjuk rasa ALAMP AKSI di Kejati Aceh,” Selasa (16/1/2024).
“Pada intinya karena tidak adanya dana pemeliharan pada sungai tersebut dan kita tidak mampu melawan keadaan alam akibat dari curah hujan yang sangat tinggi mulai Agustus hingga Desember 2023 lalu, tapi kalau ada biaya pemeliharan bisa kita kendalikan,” kata Ir.Alhaddin.
Kemudian, Kadis PUPR Kota Subulussalam itu menjelaskan pekerjaan tersebut sebenarnya pelebaran kembali permukaan Sungai yang menyempit, sebelumnya 25-30 meter menjadi 5-7 meter.
“Pekerjaan tersebut mengembalikan lebar sungai menjadi 20 sampai dengan 30 meter. Tanah yang digali itu dibuat di kiri dan kanan sungai menjadi tanggulnya,” beber Alhaddin.
Dia juga menegaskan untuk perlu diketahui bahwa tanggul tersebut tidak terbuat dari beton hanya dari tanah pelebaran tersebut.
Kalau curah hujan dengan keadaan normal tidak akan tergerus, namun akibat curah hujan yang sangat-sangat tingggi yang terjadi mulai bulan Agustus hingga Desember 2023 lalu, bahkan sampai sekarang.
Hal tersebut diluar kendali, kendati demikian kalau ada anggaran pemeliharaan rutinnya itu bisa kita kendalikan,” ujar Alhaddin.
Kadis PUPR Kota Subulussalam mengatakan sudah mengusulkan biaya pemeliharaan pada penyusunan anggaran 2023 yang lalu. Karena kondisi defisit, Pemko tidak mengalokasikan dana tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan korupsi pada proyek normalisasi dan tanggul banjir Sungai Penuntungan, Kota Subulussalam wilayah I dan II.
Tuntutan tersebut disampaikan ALAMP AKSI saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh,” Selasa (16/1/2024).
Proyek Normalisasi dan Tanggul Banjir Sungai Panuntungan wilayah I itu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.388.473.100,00 bersumber dari APBD TA 2022 dan dikerjakan oleh CV. Tuah Barusa.
Kemudian proyek Normalisasi dan Tanggul Banjir Sungai Panuntungan Wilayah II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.917.187.000,00 bersumber dari APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV. Movix Pratama.
DPD ALAM AKSI Provinsi Aceh menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan.
Sehingga dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan negara serta diduga kuat bahwa proyek tersebut juga dijadikan ajang untuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu.
“Tanggul pecah, ALAMP AKSI Provinsi Aceh minta Kejati Aceh panggil dan periksa kadis PUPR Kota Subulussalam mengusut tuntas tentang proyek yang hancur di Dinas tersebut,” kata Mahmud Padang dalam siaran pers diterina media.
Dia mengatakan, sangat miris melihat jebolnya tanggul di Lae Penutungan Kota Subulussalam itu.
“Diminta Kejati Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR dan PPK beserta rekanan yang menangani atas terjadinya peristiwa tanggul lae penuntungan tersebut bertanggung jawab semua atas kejadian itu.
Orasi di Kantor Kejati Aceh ini sangat di khawatirkan kalau lambat respon Kejati Aceh akan kasus di PUPR ini masyarakat akan menerima hadiah musibah banjir besar sebagai langganan tahunan,” ujar Mahmud.
Mahmud Padang, menyebutkan tidak ada yang menyangka kapan turunnya musibah tersebut. Menurutnya, hanya sang pencipta yang tau, tetapi pekerjaan tanggul itu seharusnya kuat dengan adanya volume air yang sangat besar dan menjadi tembok banjir seperti tanggul-tanggul lainnya.
“Pada kenyataanya melihat jebol dan hancur ini meyakinkan dugaan kami bahwa ada permainan hitam di balik proyek tanggul tersebut.
“DPW AlAMP AKSI Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada hari ini dengan perdana turun ke kasus Kota Subulussalam dan perdana turun pada tahun 2024 diharapkan penegak hukum dapat menghargai perjuangan dan respon cepat terhadap yang disampaikan,” ungkap Mahmud.
Untuk dari itu, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Kejati Aceh terkait jebolnya tanggul banjir di Kota Subulussalam.
ALAMP AKSI juga berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semangat suci sumpah jabatan di Dinas PUPR Kota Subulussalam dapat bekerja karena Allah bukan mengedepankan hawa nafsu.
Mahmud menegaskan jika nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi yang dilakukan tersebut akan menyambung aksi lanjutan di kantor Kejati Aceh.
“Harapan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh jangan takut dan diam sewaktu ada indikasi dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Subulussalam demi untuk menjadikan pemimpin yang bersih di Negri Hamzah Fansuri itu,” demikian disampaikan Mahmud selaku ketua DPW ALAMP AKSI Aceh.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS