SuaraIndo.Id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel menggelar rapat penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang pedoman kegiatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel.
Rapat penyusunan draf ini secara resmi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Agus Darwa, M.si diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkebunan Provinsi Sumsel, Dian Eka Putra, M.Si., yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Kamis (22/02/24).
Hadir dalam rapat tersebut, di antaranya, Sekretaris Dinas Perkebunan Sumsel, Dian Eka Putra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Kepala BPJS Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, Kepala BPJS Cabang Palembang, Moh. Faisal, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Usaha Perkebunan, M. Ichwansyah, SP, M.Si., Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Pembinaan SDM, Rica Oktavia, SP.,
Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Pelaporan, Joni Ariadi, SP, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Windri Marlenny, SH., MH., Kakanwil Kemenhumkam Sumsel diwakili oleh staf Perancang peraturan perundang-undangan hukum dan HAM, Muslih, SH, MH.,
Analisis Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Natasa Trisma Putri, SH., Penata senior kepesertaan wilayah, Yose Rizal dan Mario Ashar serta Kabid Kepesertaan Program Palembang dan tamu undangan lainnya.
Sekdis Perkebunan Provinsi Sumsel, Dian Eka Putra, M.Si., mengatakan agenda rapat terkait penyusunan draf Peraturan Gubernur Sumsel terkait dengan Pelindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel.
“Landasan hukum rapat ini, mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun tentang dana bagi hasil sawit serta berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit,”ungkap Dian.
Dian menyampaikan atas dasar peraturan tersebut, maka sebagai turunan dari peraturan itu, perlu disusun dan ditetapkan Pergub Sumsel tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel.
“Jadi penyusunan draf Pergub ini nantinya akan menjadi produk hukum yang dapat dijadikan payung hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk melakukan sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dia menuturkan bahwa di dalam draf Pergub tersebut, membahas tentang kegiatan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja perkebunan sawit yang notabennya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pada dasarnya, pelindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023, sehingga Pergub ini turunan dari Peraturan tersebut,”tutur Dian.
“Terkait siapa saja yang menjadi peserta jaminan sosial ini lagi kita disusun bersama dalam draf Pergub tersebut,”sambung Dian.
Dari hasil rapat tadi, tambah Dian, bahwa pihaknya masih menunggu beberapa tahapan lagi sebelum menjadi Pergub.
“Kita harapkan semoga nantinya, setelah Pergub ini ditetapkan menjadi payung hukum yang dijadikan pedoman kegiatan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel,”harap Dian. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS