SuaraIndo.id – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 6 (enam) sopir pelaku penyelundupan batubara dari tambang ilegal menuju pulau Jawa.
Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan kurun waktu mulai tanggal 9 Maret kemudian tanggal 17 Maret dan tanggal 18 Maret 2024, dengan total 6 kendaraan dan barang buktinya batubara sekitar 142 ton.
“Dua pelaku AR dan YS diamankan di desa Batu Kuning kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tiga pelaku S, RS, dan J diamankan di desa Sukajadi kabupaten OKU, dan terakhir satu pelaku S Alias U diamankan di desa Tanjung Baru kabupaten OKU,” ungkap AKBP Bagus saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/24).
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp.100 Miliar.
“Dalam perkara ini, akan dilakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yakni pemilik batubara, pemilik kendaraan, dan wilayah tambang rakyat,” pungkas AKBP Bagus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS