Suaraindo.id-Sejumlah masa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), menggelar Aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/3/2024).
Masa aksi itu menuntut pembebasan rekan mereka atas nama Mulyanto dari jerat hukum. Sebelumnya Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Asep Mulia yang merupakan salah satu orator dalam aksi menyebutkan, Mulyanto merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
” Mulyanto tidak dilepaskan dari mangkirnya PT. Duta Palma Group (milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan telah merugikan negara triliunan rupiah), dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” ucapnya pada Jum’at (15/3/2024).
Diketahui pada 19 Agustus 2023, masa PT Duta Palma Group melaksanakan aksi damai buruh, aksi itu dibubarkan oleh pihak Kepolisian dengan gas air mata dan peluru karet.
Padahal menurut Asep saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik.
“Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak,” ungkap pungkas asep.
Pada peristiwa itulah Mulyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS