Miliki Banyak Bank Sampah, Pemkot Pontianak Komitmen Mewujudkan Kota yang Ramah Lingkungan

  • Bagikan
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian.SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak.

Suaraindo.id-Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, Minggu (3/3/2024).

Menurutnya, pemilahan sampah dan pengolahan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan serta perekonomian masyarakat.

“Selama ini pandangan sebagian orang terhadap sampah adalah sesuatu yang tidak punya potensi. Padahal banyak sekali pelaku yang menggeluti usaha pengelolaan sampah yang telah menghasilkan pendapatan,” katanya saat membukamembuka.

Kota Pontianak sendiri sudah banyak memiliki bank sampah sebagai tempat pengolahan sampah, satu di antaranya adalah TPST Edelweis yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Selatan. Melalui bank sampah itu, sampah-sampah yang sudah terpilah didaur ulang, satu di antaranya menjadi sumber energi atau biogas.

Pemanfaatan biogas dari pengelolaan sampah inipun diharapkan dapat semakin meluas. Namun tentunya harus didukung komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Melalui upaya bersama, diharapkan sampah dapat menjadi sumber daya yang memberikan nilai tambah bagi kehidupan dan ekonomi lokal.

“Seperti di Pulau Jawa, hampir seluruh sampah dijadikan komoditas untuk didaur ulang menjadi produk-produk bernilai tinggi yang memiliki pasar luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tutur Ani.

Selain itu, Pemkot Pontianak terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. Program-program insentifitas juga diterapkan untuk mendorong masyarakat agar aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah.

“Sehingga Kota Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Terkait dengan pengelolaan sampah, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Pontianak dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan sejahtera bagi seluruh warganya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan