SuaraIndo.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memusnahkan sejumlah besar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis (18/4/24).
Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran sebelum perayaan Lebaran. Dalam sebuah aksi penyergapan yang berhasil, polisi berhasil menyita total 7.755,58 gram sabu dan 183 butir ekstasi.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harris Sandi, menegaskan bahwa barang haram ini merupakan hasil ungkap kasus dari operasi yang dilakukan pada 2 Maret dan 6 April 2024.
“Tidak kurang dari tiga belas tersangka kini dihadapkan pada pasal 114 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Harris.
Aksi tegas polisi ini memberikan sinyal jelas bahwa upaya mereka untuk membersihkan jalan-jalan dari ancaman narkoba tidak kenal kompromi.
Aksi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih bagi masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS