KIP Kota Subulussalam Rekrut Badan Adhoc PPK dan PPS Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

  • Bagikan
KIP Kota Subulussalam melaksanakan Tahapan Rekrutmen PPK-PPS pada PILKADA tahun 2024. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan Tahapan Rekrutmen PPK-PPS pada pemilihan kepala daerah (PILKADA) tahun 2024.

Hal ini disampaikan Malik Sabar, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Subulussalam pada Sabtu 20 April 2024.

Dia menyebutkan dasar PKPU NO 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gebernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan juga Keputusan KPU No 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024.

“KIP Kota Subulussalam akan menerima calon PPK untuk 5 kecamatan dan PPS untuk 82 Kampong. Mereka akan bertugas dalam pelaksanaan semua tahapan sesuai tingkatannya di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 nantinya,” kata Malim Sabar.

Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Farmas itu mengatakan pendaftaran PPK dimulai pada Tanggal 23 hingga 29 April, sedangkan PPS pada Tanggal 2 sampai 8 Mei 2024.

“Pembentukan badan ADHOC dilakukan melalui seleksi terbuka dan kita memberi kesempatan kepada warga Kota Subulussalam untuk mendaftar diri bagi yg berminat,” ungkapnya.

Kemudian Malim menyebutkan pendaftaran badan adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sesuaii menurut aturan yang berlaku,” terangnya.

Mengenai persyaratan pendaftaran, Malim Sabar meminta masyarakat untuk mengakses laman website, Instagram di FB KIP Kota Subulussalam untuk mengetahui Informasi semua tahapan yang akan tayang di Akun FB KIP Subulussalam.

Selain dari itu, dia berpesan kepada calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani serta tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan