Polres Sijunjung Bekuk 2 Wanita di Sumbar Terkait TPPO ke Malaysia

  • Bagikan
(Ist - suaraindo.id)

Suaraindo.id- Polisi resor (polres) sijunjung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawari warga negara Indonesia (WNI) asal Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), bekerja sebagai lady companion (LC ) dan pelayan resto di sebuah tempat karaoke di Malaysia. Terkait kasus ini, dua wanita diamankan Polres Sijunjung.

“Benar, dua wanita kita amankan terkait TPPO di Sijunjung. Sementara untuk para korban juga warga Sijunjung,” kata Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Yasin mengatakan, TPPO ini pertama kali terungkap usai dua korban berinisial DIP dan SDR yang berhasil diberangkatkan para pelaku kabur dari Malaysia dan kembali ke Sumbar pada tanggal 17 April 2024. Sementara selama di Malaysia, korban dijadikan sebagai wanita pemuas nafsu lelaki hidung belang.

“Untuk dua korban sudah berada di Malaysia sejak 24 Maret 2024 lalu. Sementara di sana korban tidak dipekerjakan sesuai janji awal dan di gaji sebesar Rp 15 juta. Malahan korban bekerja sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia, untuk memuaskan lelaki hidung belang,” ungkapnya.

“Sedangkan selama di Malaysia, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan kedalam catalog aplikasi percakapan online,” sambungnya.

Selain itu, para pelaku yang masing-masing berinisial JR (29) dan AB (41) saat ini telah mengakui perbuatannya, sementara pihak kepolisian masih mendalami pengakuan para pelaku.

“Keterangan yang bersangkutan masih kita dalami. Sementara saat ini dia sudah mengakui perbuatannya. Total korban yang di berangkat kan ada empat orang. Dua korban sudah kembali ke Sumbar dan satu orang lagi masih di malaysia dan satu orang lagi belum di ketahui keberadaan nya. Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan agar bisa kita ketahui berapa total korban yang dia berangkatkan,”tutupnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: AwenEditor: Yusman
  • Bagikan