Ditreskrimsus Sumsel Berhasil Menyita Benih Lobster Senilai Belasan Miliar Rupiah

  • Bagikan
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menunjukkan barang bukti BBL (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Operasi penyelundupan benih lobster yang mengancam ekosistem laut Indonesia berhasil digagalkan oleh Unit Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi awal yang diterima dari masyarakat menjadi kunci sukses dalam menghentikan rencana penyelundupan ini.

Pada Selasa, 14 Mei 2024, di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil carry pick-up yang membawa 16 box styrofoam berisi sekitar 170 ribu ekor benih lobster. Dua tersangka, Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kepala Subdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penyelundupan ini melanggar hukum yang berlaku.

“Kami berhasil menyita sekitar 170 ribu benih lobster dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah,” ungkapnya kepada media di Mapolda Sumsel, Senin (20/5/24).

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 88 Jo, Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 92 Jo, Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Langkah ekstra diambil untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dengan melepaskan puluhan ribu benih lobster ke perairan Lampung, kawasan Pantai Klara. Tindakan ini diharapkan dapat mendukung regenerasi dan kelangsungan hidup populasi lobster serta menjaga keseimbangan ekosistem laut yang penting bagi kehidupan kita semua.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan