Suaraindo.id – Polsek Meliau Polres Sanggau berhasil mengamanan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di pada Selasa (22/5/2024) dan Rabu (23/5/2024).
“Adapun pelaku berinisial WS (30) warga Sungai Mayam, EF (47) warga Kuala Buayan dan RS (47) warga Meliau Hilir. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Meliau,” ujar Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas IPTU Keken Sukendar, Jumat (24/5/2024).
Adapun kronologis penangkapan adanya laporan masyarakat kepada petugas kepolisian adanya tindak pidana melawan hukum dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib.
berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WS yang pada saat itu sedang berada di teras rumah di Dusun Sungai Mayam.
“Pada saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah selanjutnya ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang diakui milik tersangka,” kata Keken.
Usai menangkap tersangka WS kemudian petugas memeriksa tersangka dan mengatakan ada memberi kepada tersangka EF sehingga Tim bergerak ke warung EF yang beralamatkan di Kampung BHD Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam.
“Saat itu EF sedang duduk di warung sekira jam 21.00 WIB dan langsung diamankan petugas dengan barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang di duga narkotika jenis shabu,”ujar Kasi Humas.
Selanjutnya petugas juga mendapatkan informasi ada tersangka lainnya keterkaitan narkotika tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RS yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Meliau Hilir.
“Pada saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu. selanjutnya terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Keken.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS