Lahan Pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong Masih Bersengketa

  • Bagikan
Ardianto Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan sebagai pihak yang menjadi tergugat I. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Suaraindo.id– Kelompok Petani lada yang memiliki lahan satu hektare menggugat Badan Pertanahan Nasional Sanggau atas pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong, lahan tersebut kini telah menjadi sebuah gudang di Terminal Barang Internasional Entikong tanpa ada perjanjian resmi dan pembayaran rugi.

Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Ardianto menjelaskan bahwa pihaknya kini menerima gugatan tersebut.

“Kami akan terus mendampingi terus kasus sengketa tanah dan lahan yang sudah digelar selama empat bulan ini dan hari ini kita telah melakukan sidang lapangan untuk memastikan objek sengketa yang telah digugat oleh tergugat 1,” ujar Ardianto usai sidang lapangan digelar di Terminal Barang Internasional Entikong pada Jumat (28/6/2024).

Kemudian ia melanjutkan, bahwa Kementrian Perhubungan tepatnya pada pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) saat ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena menurutnya semua syarat dan persyaratan sudah terpenuhi.

“Pada saat pembebasan lahan juga sudah dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki akta jual beli dari tergugat 3, juga memiliki akta pelepasan hak, dan balik nama,” pungkasnya.

Sampai saat ini sidang lapangan lokasi sengketa lahan tersebut sudah selesai, setelah sidang lapangan ini digelar kemudian akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari tergugat maupun pengugat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan