Suaraindo.id– Perilaku menyimpang HR (46) pegawai honorer di Kota Pontianak, KKalbar akhirnya terkuak, usai orang tua korban yang tidak sengaja mengecek handphone anak lelakinya dan mendapati pesan ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan jika pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki – laki yang masih di bawah umur, modusnya yakni memaksa korban untuk melakukan oral dan direkam oleh pelaku.
“Dari video tersebut membuat pelaku kerap mengancam korban untuk terus menuruti kemauan pelaku sehingga korban tidak dapat berbuat banyak,” kata Kompol Antonius Jumat (21/06/2024).
Kompol Trias menjelaskan pasca orangtua korban melapor ke polisi, HR langsung melarikan diri bahkan tidak ditemukan di tempat kerjanya. Namun persembunyian pelaku di kawasan Pontianak Barat dapat diketahui petugas dan akhirnya pelaku diamankan.
“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya HR kenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS