Pencurian HP Diselesaikan Restorative Justice Kejari Cabang Entikong

  • Bagikan
Pencurian HP Diselesaikan Restorative Justice Kejari Cabang Entikong. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Jalan Lintas Malindo, Entikong, Kabupaten Sanggau, telah dilakukan kegiatan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ), Jumat (14/6/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan korban, serta tokoh masyarakat.

Penghentian perkara ini,kata Adi Rahmanto telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dimana sebelumnya pada 4 Juni telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative JP bertempat Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka Ahmad Rezi Bin Erman Arif dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan,” terang Adi Rahmanto.

Tersangka Ahmad Rezi Bin Erman Arif melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian 1 Unit Handphone, dengan barang bukti yang berupa 1 Unit Hanphone merk Oppo A5 warna hitam dengan IMEI:1 869651041724998 IMEI:2 869651041724980.

“Bahwa perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Selanjutnya, Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong juga menjabat Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan