SuaraIndo.id – Sungguh biadab kelakuan dari Rudi Bin Hardi (34) seorang ayah tiri yang tinggal di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumsel ini tega Rudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil 8 (delapan) bulan.
Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur imi, terungkap berawal dari Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K., mendapat laporan dari pelapor dan keterangan para saksi, bahwa telah terjadi rudalpaksa di sebuah pondok yang berada disimpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA, IPTU Dayend M,S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pali selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka.
“Betul, tersangka pelaku Radupaksa ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 17 Juli 2024,sekira pukul 15.30 Wib di depan tangga rumah pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend,S.H kepada awak media pada Jumat pagi (19/08/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Kanit PPA bahwa kejadian terjadi pada Bulan November 2023 lalu, sekira pukul 15.30 Wib di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Kronologis kejadian berawal saat Korban berinisial LYS (14) sedang duduk di pondok kebun karet mereka, lalu korban didekati pelaku Rudi yang merupakan Ayah tiri dari korban,
kemudian pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku,
tetapi korban berusaha menolak dan memberontak tetapi korban tidak mampu untuk melawannya, dan pelaku langsung menyetubuhi korban di pondok tersebut,”urai Kanit PPA.
Mirisnya, tambah IPTU Dayend peristiwa tersebut berlanjut hingga sekarang Juli 2024, dan mengakibatkan korban hamil berusia 8 bulan.Atas peristiwa tersebut Ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke Polres PALI.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 Stell pakaian korban dan 1 lembar Surat Hasil Vidum, sudah kita amankan dan di bawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir,
selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dilakukan Proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,”pungkas Kanit PPA.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS