Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara maraton, yang kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan Daerah di Kota Palangka Raya, yang dibahas bersama Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Usai rapat dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, pembahasan dilanjutkan dengan dua Raperda lainnya, yaitu tentang Perkembangan Ekonomi Kreatif dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat komisi, Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, lingkar dalam, Kota Palangka Raya, pada Selasa (23/07/2024).
Rapat Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda Neni A. Lambung dan Ruselita. Hadir juga staf ahli DPRD Kota Palangka Raya, Subari, dan pihak akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR), Bayu Rama, yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP UPR.
Bayu Rama, selaku Ketua Tim FISIP UPR, menyatakan harapannya agar mendapatkan masukan dari DPRD Kota Palangka Raya dalam penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif tersebut.
“Kami berharap dengan adanya draft Raperda ini nantinya bisa mendapatkan masukan dari pihak Bapemperda Kota Palangka Raya agar kami bisa menyelesaikan sekaligus menyempurnakan dua Raperda inisiatif ini,” ucap Bayu Rama.
Sementara itu, tim Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya masih memberikan koreksi dan masukan terhadap draft Raperda Perkembangan Ekonomi Kreatif. Staf ahli DPRD Kota Palangka Raya, Subari, menyatakan bahwa draft tersebut masih memerlukan perbaikan dalam regulasi dan tata cara penulisan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang penggunaan sistem SPBE yang disampaikan oleh juru bicara dari pihak FISIP UPR Kota Palangka Raya.
“Kedua Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tersebut masih memerlukan sedikit perbaikan sesuai saran dan masukan dari DPRD Kota Palangka Raya, dan akan disempurnakan setelah melewati konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait,” tutup Bayu Rama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS