Suaraindo.id- Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12,4 juta batang rokok karena tidak memiliki pita cukai dan memiliki pita cukai bekas, 32,85 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 (Dua) bungkus susu bubuk dan 3 (Tiga) unit Monitor (Alat Kesehatan) Ilegal, di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kota Padang, Kamis (11/07/2024).
Pemusnahan barang – barang ilegal itu dilakukan dengan cara di bakar yang dipimpin oleh Kepala KPPBC tipe Madya Teluk Bayur Indra Sucahyo bersama stakeholder.
“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16.837.327.556,00 (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60 (sebelas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat koma enam puluh rupiah),” ungkap indra sucahyo, dalam keterangan persnya.
Barang – barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Bandara karena tidak memiliki kelengkapan surat – surat serta operasi pasar dan jasa pengiriman cargo di Sumatera Barat (Sumbar).
“ Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi periode Juli 2023 hingga Juni 2024,” Katanya indra.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
“ Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,”. Katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













