DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Bapemperda Bahas Empat Raperda Inisiatif

  • Bagikan
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Bapemperda Bahas Empat Raperda Inisiatif. SUARAINDO.ID/Hendra

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kota Palangka Raya. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda Pemajuan Kesenian dan Budaya Kota Palangka Raya, Raperda Percepatan Penurunan Stunting, Raperda Perkembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rapat Bapemperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda Vina Panduwinata, didampingi oleh Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya Yustinus Gunihardi Sandam. Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya serta sejumlah staf ahli DPRD, termasuk Subari, juga turut hadir. Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa (23/07/2024) di ruang rapat komisi gedung DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Lingkar Dalam Kota Palangka Raya, juga dihadiri oleh pihak akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR).

Rapat tersebut terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada dua Raperda, yaitu Raperda Pemajuan Kesenian dan Budaya Kota Palangka Raya serta Raperda Percepatan Penurunan Stunting. Pihak Fakultas Hukum UPR, yang terdiri dari lima orang tim ahli, bertugas untuk menyusun naskah akademik kedua Raperda ini.

Ketua Tim Fakultas Hukum UPR, Kristian, yang juga menjabat sebagai Ketua Jurusan Fakultas Hukum UPR, menyatakan kesiapan mereka untuk menerima masukan terkait Raperda yang mereka tangani.

“Kami diberikan tugas untuk penyusunan naskah akademik dari dua Raperda inisiatif Kota Palangka Raya, yaitu Raperda tentang percepatan penanganan dan penanggulangan Stunting serta Raperda tentang pemajuan kesenian dan kebudayaan daerah di Kota Palangka Raya,” ujar Kristian.

Staf ahli DPRD Kota Palangka Raya, Subari, menyambut baik Raperda inisiatif tentang percepatan penurunan stunting, mengingat kondisi status angka stunting di Kota Palangka Raya yang mengalami sedikit kenaikan. Ia juga menekankan perlunya revisi pada draf akademik Raperda tersebut, terutama untuk memasukkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

“Kami menyambut baik adanya Raperda inisiatif ini yang disusun oleh pihak UPR, khususnya Tim Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Mengingat angka stunting di wilayah Kota Palangka Raya mengalami sedikit kenaikan, perlu dimasukkan pula Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dalam draft tersebut,” ujar Subari.

Pada sesi kedua, Ketua Bapemperda Vina Panduwinata memberikan kesempatan kepada pihak UPR untuk mempresentasikan draf Raperda Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan Kota Palangka Raya. Draf yang terdiri dari 11 bab dan 23 pasal ini masih memerlukan masukan dari pihak DPRD sebelum dapat dilakukan konsultasi publik.

“Catatan dan masukan akan kami terima dan bahas dalam pertemuan selanjutnya. Sebelum menjadi Perda Kota Palangka Raya, draf ini akan melalui uji publik terlebih dahulu oleh DPRD Kota Palangka Raya bersama semua pihak terkait,” tandas Kristian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan