Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil, Kejari Turun Lapangan Melakukan Pemeriksaan

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan pemeriksaan ke lapangan. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil laksanakan Pemeriksaan lapangan Terkait Perkara Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2018-2020

Lahan perkebunan sawit tersebut bertempat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi, SH dalam siaran pers mengatakan pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rembe pada Rabu dan Kamis tanggal 3-4 Juli 2024

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan tersebut didampingi oleh Tim Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dan Tim BPN Kabupaten Aceh Singkil,” kata Budi Febriandi.

Budi membeberkan bahwa dugaan penyimpangan PSR Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020 lahan perkebunan yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dengan total anggaran Rp. 7.100.000.000 (Tujuh miliyar setarus juta rupiah).

KUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

  • Bagikan