Enam Tersangka bersama Ribuan Pil Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

  • Bagikan
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, AKP Sujarwo, saat paparkan ungkapan kasus, Senin (29/7/2024). (Foto : Humas Polresta Yogyakarta)

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba, selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024. Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas, AKP Sujarwo, Senin (29/7/2024).

“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata AKP Ardiansyah.

Enam tersangka itu yakni, penangkapan FDS (28) di Bantul pada (18/7). FDS ditangkap di Bangunjiwo, Bantul, dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan AS (25) di Sleman, pada 19 Juli. AS ditangkap di Tirtomartani, Sleman, dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan OWP (32) di Bantul, pada 21 Juli. OWP yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul, dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan MH (23) dan RM (32) di Sragen, pada 22 Juli. MH dan RM ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan EC (30) di Sleman, pad 26 Juli. EC ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir,” jelas Kasat Narkoba.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Ardiansyah.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.

“Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Yogyakarta yang bebas dari narkoba,” ajaknya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan