Suaraindo.id– MRS, oknum Kepala Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara ditangkap dan ditahan Polres Kayong Utara lantaran diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek Rp 170 juta pada tahun 2020 silam.
“Kasus penipuan janji proyek Rp 170 juta tahun 2020 karena tidak ada kejelasannya maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujar Kasat Reskrim Kayong Utara, Iptu Hendra.
Mengenai penahanan, Hendra juga menjelaskan sejak tanggal 28 Mei 2024, dan berkas perkara sudah dikirim dan melengkapi P19 Jaksa.
“Pelaku ditahan sejak tanggal 28 Mei 2024. Perkembangan perkara saat ini. Berkas sudah dikirim dan masih melengkapi P19 jaksa,” kata Hendra
Berdasarkan informasi yang ada, masih ada korban lain, hanya saja kata Hendra korban lainya belum ada membuat laporan ke polisi.
“Sekedar informasi, bahwa masih ada korban lain yang mengaku menjadi korban pelaku. Namun belum bersedia membuat laporan polisi,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS