Suaraindo.id– Dua unit Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, mengungkapkan rumah yang terbakar adalah milik Paulus Muri (59) dan Bujang R (69). Kebakaran terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan baru berhasil dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Belitang Hilir dan keterangan saksi, kebakaran diduga disebabkan oleh sisa kayu bakar yang masih menyala dan menjalar ke sejumlah korek api gas yang disimpan di dekat tungku.
“Diduga sisa kayu bakar yang digunakan untuk memasak ini menyambar korek api gas yang tersimpan dalam kantong plastik bersama buah sawit,” sambungnya.
Kedua rumah yang terbuat dari material kayu itupun mengakibatkan api dengan cepat menjalar. Beruntung saja tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Namun kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui kejadian bermula saat api yang digunakan untuk memasak di tungku kayu dibiarkan menyala di rumah Paulus Muri. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, tetangga korban melihat asap keluar dari dapur rumah Paulus Muri.
Warga setempat mencoba menghubungi pemilik rumah namun tidak ada jawaban. Istri Paulus Muri kemudian mencoba masuk ke rumah dan mendapati anaknya masih tertidur, proses evakuasi itupun berlangsung cepat, karena sebagian rumah sudah terbakar.
Secara bersamaan, api juga dengan cepat menyebar dan menghanguskan rumah Bujang yang berada di sebelah rumah Paulus Muri. Warga pun berusaha memadamkan api dengan mesin robin penyedot air dari Kantor Desa Menawai Tekam, hingga akhirnya api bisa dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS