Polisi Amankan Pelaku Jambret di Car Free Day Palangka Raya

  • Bagikan
Polisi Amankan Pelaku Jambret di Car Free Day Palangka Raya. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya menggelar rilis terkait pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan di area Car Free Day (CFD) kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, di Kantor Polsek Pahandut yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, pada Selasa (9/07/2024).

Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan tersebut, pihak Polsek Pahandut menjelaskan kronologis kejadian.

Seorang pria berinisial S (56), asal Kalimantan Selatan, berhasil diamankan oleh Polsek Pahandut. Kompol Volvy Apriana menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menjambret kalung perhiasan emas milik seorang anak di area CFD Palangka Raya pada Minggu (7/07/2024) pagi.

“Pelaku S diamankan pada hari Minggu di area CFD, diduga pelaku telah melakukan penjambretan kalung perhiasan milik seorang anak kecil yang sedang berada di kerumunan CFD,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa kasus tindak pidana tersebut masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya menduga pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan memiliki komplotan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah kalung perhiasan emas dan gunting.

“Pelaku untuk sementara disangkakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tandasnya.

Saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap komplotan si pelaku. Pelaku bersama komplotannya diduga telah sering melakukan aksinya tersebut di Kota Palangka Raya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan