Suaraindo.id– Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengamankan 10 karton yang berisikan 114 botol minuman mengandung alkohol tidak dilengkapi dengan pita cukai dengan rincian, Merk Fen Jiu 72 botol dan Niu Lan Shan 42 botol.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Beni Novri mengatakan penindakan minuman beralkohol tersebut terjadi di Kawasan Pontianak Tenggara pada Selasa (16/07/2024) lalu. Barang kiriman datang melalui ekspedisi sebanyak 10 karton berisi 114 botol MMEA tanpa dilekati pita cukai.
“Kami mendapat informasi terdapat barang kiriman yang diduga berisi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, kemudian barang tersebut telah sampai digudang ekspedisi untuk disortir menuju alamat tujuan,” kata Beni Novri Selasa (30/07/2024) siang.
Beni menjelaskan tim mendatangi gudang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 10 Karton dengan 114 botol MMEA tanpa dilekati pita cukai, lalu tim bersama pihak ekspedisi membawa barang kiriman tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk ditindak lanjuti.
” Paket ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku menggunakan modus mengirim minuman beralkohol tanpa cukai menggunakan ekspedisi,” jelasnya.
Barang Hasil Penindakan berupa 114 botol MMEA dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut, selain minuman beralkohol petugas juga mendapat 535 bungkus atau 10.700 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang didapat di kawasan Kabupaten Kubu Raya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS