Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta memaparkan ungkapan kasus mulai akhir Juni 2024 hingga pertengahan Juli 2024. Terdapat 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.
PS Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK.MH., dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo memaparkan kasus tersebut dengan data berikut ini ; Jumat (28/6/2024) sekira pukul 06.15 WIB, penangkapan ODS (28) di wilayah Ngestiharjo Kasihan, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 3.900.000,-.
ODS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah.
Pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB, penangkapan ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dari tersangka ADR, 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP. Dari tersangka BS, 1 buah HP.
Terhadap ADR dijerat dengan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah. Terhadap BS dijerat dengan Pasal 60 (2) atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.
Pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 23.15 WIB, NH (41) dan ONI (25) ditangkap petugas di wilayah Kricak Tegalrejo Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, tersangka NH 3,85 gram Ganja dan 1 buah HP. Dari Tersangka ONI yakni 1 buah HP.
Terhadap NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah.
Pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, GP (21) ditangkap petugas di wilayah Wedomartani Ngemplak, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Dari GP diamankan berupa 105 gram Ganja, 1 buah paper dan 1 buah HP.
Terhadap GP dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah.
Pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menangkap BHP (18) di wilayah Bener, Yogyakarta. BHP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 150 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 unit HP.
Terhadap BHP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.
Pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 18.10 WIB, petugas menangkap DS (33) dan RSS (31) di wilayah Bumijo Jetis, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya dan Psikotropika. Petugas mengamankan barang bukti dari DS berupa, 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg dan satu unit HP. Sedangkan dari tersangka RSS, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP.
Terhadap DS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah, dan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.
Terhadap RSS disangkakan Pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.
Pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.00 Wib di wilayah Kota Semarang telah melakukan penangkapan terhadap ADS (35), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP.
Terhadap ADS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah.
“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yakni 10 orang tersangka dan jumlah barang bukti Ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika sebanyak 298 butir dan Obaya 16.330 butir.”
“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 17.063 Warga Negara, yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutup PS Kasat Narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS