Suaraindo.id – Tim gabungan dari Polsek Tayan Hulu dan Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial M.H alias V di Dusun Sosok, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024). Iptu Keken Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka M.H alias V.
Tanpa membuang waktu, anggota Polsek Tayan Hulu langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan di kediaman M.H alias V, ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya yang terkait dengan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi, empat paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bundel plastik bening berklip kosong, satu buah korek api berwarna biru, dua buah sendok sabu terbuat dari plastic, satu helai baju kaos berwarna hitam merk Samrock, satu buah dompet kecil, satu unit handphone Redmi Note 5 berwarna Rose Gold beserta SIM card dengan nomor 0823-5254-0389 dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000
Selanjutnya, tersangka M.H alias V beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS