Suaraindo.id– Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (TPD Kalbar DKPP RI), Syafaruddin Daeng Usman memberikan penghargaan atas upaya KPU dan Bawaslu Kalimantan Barat dalam melaksanakan Pemilu 2024.
Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 di Kalimantan Barat dinilai berjalan dengan baik dan aman.
“Pemilu 2024 secara teknis jauh lebih kondusif, dinamika atau gejolak di masyarakat ada tetapi tidak signifikan. Ini karena semua pihak dalam Pemilu mengambil langkah hukum melalui jalur yang ada, termasuk ke DKPP,” ungkap Bang Din belum lama ini.
Meskipun ada beberapa masalah dalam penyelenggaraannya, secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kalbar berjalan lancar. Menurut Bang Din, ini bisa menjadi modal berharga untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bang Din memprediksi bahwa Pilkada akan memiliki dinamika yang lebih intens dibandingkan Pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu diimbau untuk selalu waspada dan mengedepankan upaya pencegahan.
“Kita harus senantiasa waspada dan terus berupaya melakukan pencegahan. Itu lebih baik daripada segala sesuatunya telah terjadi,” ungkap sejarawan Kalbar itu.
Bang Din menjelaskan bahwa penyelesaian masalah Pilkada jauh lebih kompleks dan memakan waktu bertahun-tahun dibandingkan Pemilu. Sebagai contoh, Pilkada di Kabupaten Yalimo, Papua, tahun 2020 selesai dalam dua tahun.
“Pilkada tahun 2020 yang lalu, rasanya paling sulit di Kabupaten Yalimo, Papua, selesai dalam waktu dua tahun,” tuturnya menyontohkan.
Bang Din mengimbau KPU dan Bawaslu Kalbar untuk mendalami dan mengadakan kegiatan Penguatan Norma dan Etika Penyelenggara Pemilu bagi KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat.
Dia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk fokus pada Pilkada 2024.
“Pilkada 2024 merupakan agenda strategis nasional dalam yang menentukan pemerintahan dan pembangunan di hampir seluruh provinsi dan kabupaten serta kota se-Indonesia. Oleh karena itu, peran penyelenggara Pemilu ke depan menjadi sangat penting”, tegasnya.
“Tahapan pemilu sudah hampir selesai, oleh karena itu penyelenggara harus mulai memfokuskan diri untuk pilkada,” ungkapnya lanjut.
Dia juga mengingatkan dampak sanksi DKPP RI bagi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar KEPP. Sanksi DKPP RI, terutama Pemberhentian, memiliki dampak besar dan tidak sesederhana yang dibayangkan.
“Kalau sanksinya berat ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Misalnya sanksi pemberhentian, tidak ada batas waktu sampai kapan sanksi tersebut berlaku,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS