Suaraindo.id – Arahmiani (63) warga Cidadap, Bandung, menjadi korban penipuan dengan modus Gendam, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta dalam jumpa persnya menyampaikan, pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.
Selanjutnya pelaku menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan, namun tanpa sadar korban diminta mengecek kartu ATM nya apakah aktif atau tidak, sedangkan hal itu dilakukan untuk mengetahui nomor pin korban.
Pada perjalanan, pelaku menukar kartu ATM milik korban, dan pelaku menguras uang korban dari ATM yang telah ditukarnya.
Saat itu pelapor jalan-jalan di sekitar Lapangan minggiran suryodiningratan Mantrijeron Yogyakarta. Selanjutnya pelapor didekati seorang yang mengaku bernama Muhammad Yusuf dan kemudian diajak bercerita.”
“Kemudian ada seseorang lagi yang ikut bergabung untuk bercerita. Selanjutnya, pelapor di ajak terlapor untuk naik kearah mobil yang terakhir ikut bergabung bercerita. Kemudian bersama sama berangkat ke Masjid Syuhada untuk menemui seseorang, karena yang mau ditemui tidak ada kemudian pelapor diajak jalan menaiki mobil dan di berhentikan ke ATM BNI Drive Thru Jalan Magelang untuk mengecek apakah ATM BNI dan ATM BCA yang dipegang pelapor aktif atau tidak.
Kemudian pelapor dan terlapor kembali ke lapangan minggiran. Dan pada sorenya pelapor datang ke ATM untuk transaksi ternyata kartu ATM Mandiri tidak bisa digunakan dan setelah di cek Kartu ATM Mandiri ternyata sudah kadaluwarsa.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pelapor datang kekantor Bank Mandiri di JI Katamso dan ternyata kartu ATM MANDIRI bukan atas nama pelapor.
Hingga korban meminta print out ke petugas Bank Mandiri, dan ternyata ada banyak transaksi yang tidak dilakukan korban dengan total RP. 448.000.000,- dari ATM Mandiri dan Rp. 4.000.000,- dari ATM BCA milik Korban.
“Atas adanya hal tersebut selanjutnya Korban melaporkan perkara tersebut Polresta yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pendalaman tersebut, diketahui pelaku berjumlah 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku.
“Bahwa dari penyelidikan keberadaan para pelaku diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Reddor Syariah daerah Semarang Jawa Tengah.”
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, dan pada saat ditangkap para pelaku berusaha untuk mencari korban lain di daerah Semarang Jawa Tengah,” jelas Kasat .
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Syarif (60) warga Jalan Kran II No.182, Rt 6/6, Kel Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta. Dan Yahim (53)
warga Jalan Menara, Rt. 002, Rw.002, Kel. Watang Soreang, Kec. Soreang, Kota Parepare, Prov. Sulawesi Selatan.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah Kartu ATM sarana, 2 buah Kartu ATM para pelaku, 1 buah ATM yang dibawa korban, 4 hp, 1 unit mobil dan uang tunai empat belas juta rupiah.
Bahwa terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Wira)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS