Bea Cukai Tertibkan Ribuan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar dengan mendatangi toko dan gudang untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA

Suaraindo.id– Petugas Bea Cukai Nanga Badau melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang.

Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Hendry Imanuel Sinuraya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menyita sekitar 4.952 barang rokok ilegal di dua kabupaten tersebut.

“Kami lakukan penindakan menengah terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menyita sekitar 4.952 barang rokok ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(07/08/2024).

Melalui operasi pasar “Gempur,” Hendry menegaskan bahwa penertiban rokok ilegal merupakan salah satu komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Selain melakukan penyitaan, petugas Bea Cukai juga memberikan peringatan kepada para pemilik toko maupun warung yang menjual rokok ilegal tersebut.

Hendry Sinuraya mengimbau masyarakat dan pemilik toko agar tidak takut melaporkan jika ada yang menawarkan rokok ilegal.

“Kami juga berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal, karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara,” katanya.

Ia mengaku saat operasi pasar penertiban rokok ilegal, petugas Bea cukai juga memberikan edukasi dan memasang serta menempel imbauan dalam bentuk stiker di warung atau toko penjual rokok.

Dengan demikian, Hendry Sinuraya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang yang merupakan di bawah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan